PPKn

Pertanyaan

jelaskan apa yg dimaksud dengan kekuasaan Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif. Klo bisa yg jelas ya...

2 Jawaban

  • 1. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.

    2. Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.

    3. Lembaga Legislatif adalah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang.

    semoga bermanfaat :)
  • Kekuasaan Eksekutif

    Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.

    Kekuasaan Legeslatif

    Kekuasaan legelatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut denga rule making function.

    Kekuasaan Yudikatif

    Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule adjudication function.



    mohon maaf jika salah..

Pertanyaan Lainnya