Tujuh prinsip paradigma dan arah politik menurut MPR RI
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban daniatykurniawan84
Berikut ini merupakan ketujuh prinsip paradigma dan arah politik menurut MPR RI:
- Prinsip daerah adalah prinsip yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Prinsip untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya.
- Prinisp dalam kekhususan dan keragaman daerah.
- Prinsip untuk mau mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
- Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus serta istimewa.
- Prinsip dari badan perwakilan yang dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
- Prinsip dari hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil.
Pembahasan
Di dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara Indonesia, urusan pemerintahan juga akan semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang semakin banyak dan heterogen maka dilaksanakan sebuah azas otonomi dan tugas perbantuan.
Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia yaitu Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu merupakan negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia atau MPR RI yang menjelaskan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi sebuah paradigma dan arah politik yang mendasari dari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B.
Pelajari lebih lanjut
Materi penjelasan tentang paradigma dan arah politik MPR yaitu pada link
https://brainly.co.id/tugas/29162070
Materi penjelasan tentang MPR yaitu pada link
https://brainly.co.id/tugas/1045041
Detil Jawaban
Kelas : SMP/SMA
Mapel : PPKN
Bab : -
Kode : -
#AyoBelajar