fungsi penyelenggaraan pemerintahan
PPKn
Ramadhanadithya
Pertanyaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nandhahas
Fungsi penyelenggaraan pemeritahan adalah
1. Fungsi Pelayanan: Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik dan pelayanan sipil yang menghargai kesetaraan.
2. Fungsi pengaturan: membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat
3. Fungsi Pembangunan: memacu pembangunan di wilayahnya mencakup segala aspek kehidupan baik fisik tapi maupun mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera.
4. Fungsi pemberdayaan: kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, yang diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, -
2. Jawaban rizkiazhar1
Fungsi pemerintahan secara umum adalah:
1. Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (National Interest) serta untuk mewujudkan tujuan nasional (National Goal) yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
2. Penyediaan pelayanan umum, pengaturan dan perlindungan masyarakat serta pembangunan dan pengembangan.
Sedangkan tugas dan kewajiban pemerintah adalah membuat regulasi tentang pelayanan umum, pengembangan sumber daya produktif, melindungi ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosio-kultural, kesatuan dan persatuan nasional, pengembangan kehidupan demokrasi, pencapaian keadilan dan pemerataan, pelestarian lingkungan hidup, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan menjaga tegak, lestari serta utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia