Tugas presiden,wakil presiden,menteri koordinator,menteri departemen,dan menteri negara.Dalam materi pemerintahan pusat
PPKn
Gifratya2492
Pertanyaan
Tugas presiden,wakil presiden,menteri koordinator,menteri departemen,dan menteri negara.Dalam materi pemerintahan pusat
1 Jawaban
-
1. Jawaban gerald77
Presiden:meminpin suatu negara
Wakil Presiden:Membantu presiden menjalankan tugas