berikan contoh penghasilan yang terkena PPh
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XI
Mata Pelajaran: Ekonomi
Materi: Pajak
Kata Kunci: Pajak Penghasilan
Pembahasan:
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
e. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
f. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
g. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
h. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga
i. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan;
j. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
k. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
l. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
m. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
n. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
o. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
p. keuntungan karena pembebasan utang;
q. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
r. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
s. premi asuransi;
t. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
u. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
v. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
w. imbalan bunga; dan
x. surplus Bank Indonesia.