Ekonomi

Pertanyaan

berikan contoh penghasilan yang terkena PPh

1 Jawaban

  • Kelas: XI

    Mata Pelajaran: Ekonomi

    Materi: Pajak

    Kata Kunci: Pajak Penghasilan

     

    Pembahasan:

     

    Berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk:

    a.  Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya;

    b.  hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

    c.   laba usaha;

    d.  keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

    e.  keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

    f.    keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

    g.  keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

    h.  keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga

    i.    keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan;

    j.    penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

    k.   bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

    l.    dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

    m. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

    n.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

    o.  penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

    p.  keuntungan karena pembebasan utang;

    q.  keuntungan selisih kurs mata uang asing;

    r.   selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

    s.   premi asuransi;

    t.    iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

    u.  tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

    v.   penghasilan dari usaha berbasis syariah;

    w. imbalan bunga; dan

    x.   surplus Bank Indonesia.

Pertanyaan Lainnya