B. Arab

Pertanyaan

Melalui sudut pandang sosial tentang trend hijab

1 Jawaban

  • Jilbab berasal dari bahasa Arab yang
    jamaknya jalaabiib artinya pakaian yang
    lapang atau luas. Pengertiannya yaitu
    pakaian yang lapang dan dapat menutup
    aurat wanita, kecuali muka dan kedua
    telapak tangan hingga pergelangan saja
    yang ditampakan. Jilbab ini hukumnya
    adalah wajib sebagai sebuah keharusan
    yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa
    yang mukminat atau muslimat.
    Syarat-syarat pakaian muslimah
    Ada beberapa syarat wajib yang
    harus dipenuhi agar pakaian bisa disebut
    jilbab syar’i, antara lain[15] :
    1) Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah
    dan kedua telapak tangan
    Jilbab adalah pakaian yang menjulur
    (sampai menyentuh tanah) yang
    menutupi seluruh tubuh. Oleh karena
    itu, jilbab yang sesuai syariat adalah
    jilbab yang menutupi seluruh tubuh.
    2) Terbuat dari bahan kain yang tebal
    dan tidak tipis menerawang
    Karena tujuan jilbab adalah menutupi,
    sehingga jika tidak menutupi, maka ia
    tidak bisa disebut jilbab, mengingat ia
    tidak bisa mencegah pandangan mata
    orang lain.
    3) Tidak menjadi hiasan
    Jika busana jilbab sudah berubah fungsi
    menjadi hiasan by design, maka ia tidak
    boleh dipakai dan tidak dapat
    dinamakan sebagai jilbab, karena jilbab
    adalah busana yang menutupi
    perhiasan dari (pandangan) orang lain.
    4) Longgar, tidak ketat, tidak
    memperlihatkan lekuk-lekuk badan,
    tidak menonjolkan aurat, dan tidak
    memperlihatkan bagian-bagian tubuh
    yang memancing fitnah/ pesona
    seksual.
    5) Tidak disemprotkan parfum yang
    dapat membangkitkan gairah laki-laki.
    6) Tidak menyerupai busana laki-laki
    7) Bukan pakaian kebesaran
    Maksud pakaian kebesaran adalah
    pakaian yang dimaksudkan untuk
    mencari ketenaran dan reputasi di
    tengah masyarakat, baik busana mahal
    yang dipakai untuk memamerkan
    kekayaan yang dipakai untuk zubud dan
    riya’.
    8) Tidak mirip dengan pakaian/busana
    wanita kafir.
    Hal ini didasarkan sabda Nabi :
    “barang siapa yang meniru-niru
    (menyerupai) suatu kaum, maka ia
    adalah bagian dari mereka”Jilbab merupakan pakaian luas,
    dikatakan luas artinya tidak ketat, tidak
    menampakkan lekuk tubuh, tetapi pakaian
    yang menutupi seluruh tubuuh tekercuali
    muka atau wajah dan kedua telapak
    tangan. Jilbab juga bukan hanya sebagai
    penutup agar terhindar dari teriknya
    matahari, title, perintah Allah swt sesuai
    dalam Al-qur’an, tetapi sebagai suatu
    kewajiban bagi seorang muslimah untuk
    dikenakan, dan sudah seharusnya wanita
    mengenakan jilbab dalam pergaulan
    kesehariaannya, karena hal seperti itu
    dapat dikatan sebagai benteng/perisai dari
    hal yang tidak-tidak.

Pertanyaan Lainnya