Jelaskan apa yang dimaksud ancaman menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 !
PPKn
sinta6843
Pertanyaan
Jelaskan apa yang dimaksud ancaman menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 !
1 Jawaban
-
1. Jawaban memenurintan
Adalah, setiap kegiatan atau usaha baik dari luar Negeri maupun dalam Negeri yang dianggap bisa membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa.
ancaman dibagi menjadi dua :
1. Ancaman Militer
yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terstruktur dan dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara , keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk-bentuk ancaman militer sebagai berikut :
a. Invasi merupakan suatu serangan dari suatu negara ke negara lain dengan kekuatan angkatan bersenjata. Bangsa Indonesia pernah merasakan diinvasi oleh Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia sebanyak dua kali, yaitu pada 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
b. Pelanggaran Wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah suatu negara tanpa ijin, baik itu oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.
c. Spionase merupakan suatu kegiatan intelejen yang ditugaskan suatu negara untuk mencari atau mendapatkan informasi tentang rahasia militer atau pun segala sesuatu yang sifatnya penting.
d. Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau tindakan pengrusakan yang dilakukan secara terencana, terstruktur dan juga tersembunyi terhadap peralatan yang ingin dihancurkan yang berada ditengah-tengah masyarakat.
e. Aksi Teror Bersenjata dilakukan oleh jaringan teroris internasional atau yang bekerja sama dengan dalam negeri yang dapat membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa.
2. Ancaman Non-Militer
pada hakekatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman Non-Militer berbentuk :
a. Ancaman Berdimensi Ideologi
b. Ancaman Berdimensi Politik
c. Ancaman Berdimensi Ekonomi
d. Ancaman Berdimensi Sosial Budaya
e. Ancaman Berdimensi Teknologi dan Informasi