Bapak H wafat, ahli waris terdiri dari bapak, ibu, istri, harta waris Rp. 100.000.000 tentukan cara pembagiannya dan berapa bagian masing masing
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban 30041108
Seseorag meninggalkan harta warisan 48.000.000,beliau meninggalkan ahli waris bapak,ibu,suami,2 anak laki". Bagian warisan bapak adalah Rp 54.166.666,00- - .Bagian warisan ibu adalah Rp 33.333.334,00- . Bagian warisan istri adalah Rp 12.500.000,00- .
.
Pembahasan
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
- istri= [tex]\frac{1}{4}[/tex] karena mayit memiliki anak
- ibu = [tex]\frac{1}{3}[/tex] karena mayit memiliki anak
- bapak = asabah bin nafsih karena mayit tidak memiliki anak
∴Total warisan = Rp 100.000.000,00-
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
- Istri = [tex]\frac{1}{4}[/tex] x harta warisan
= [tex]\frac{1}{4}[/tex] x Rp 100.000.000,00-
= Rp 12.500.000,00-
- Ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x harta warisan
= [tex]\frac{1}{6}[/tex] x Rp 100.000.000,00-
= Rp 33.333.334,00-
- asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 100.000.000,00- - Rp 45.833.334,00-
= Rp 54.166.666,00-
Bapak mendapat asabah jadi harta warisan bapak adalah Rp 54.166.666,00-
-----------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
- [tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
- [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
- [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
- [tex]\frac{1}{8}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
- [tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
- [tex]\frac{1}{6}[/tex] jika mayyit meninggalkan keturunan
- Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
- [tex]\frac{1}{6}[/tex] jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
- asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
- Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
- Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan
- Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
- Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
- Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]
- Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah dari harta warisan [tex]\frac{2}{3}[/tex]
Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Berikut urutan orang yang berhak menerima asabah
- Anak laki-laki
- Cucu dari anak laki-laki dan seterusnya
- Ayah
- Kakek dari ayah dan seterusnya
- Saudara laki-laki kandung mayit
- Saudara laki-laki seayah mayyit
- Suadara laki-laki seibu maiyyit
- Paman kandung mayyit
- Paman seayah mayyit
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/14919330
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21926972
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/14949614
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21956836
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21945245
====================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan ibu, istri, bapak,
Pertanyaan Lainnya