Bhinneka Tunggal Ika oleh para pendiri negara jadikan sebagai semboyan negara sebagaimana tertulis pada lambang negara burung garuda. Hal-hal tersebut dalam UUD
PPKn
DavisAriel
Pertanyaan
Bhinneka Tunggal Ika oleh para pendiri negara jadikan sebagai semboyan negara sebagaimana tertulis pada lambang negara burung garuda. Hal-hal tersebut dalam UUD terdapat pada pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban eldiansyah15
Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
JANGGAN LUPA FOLLOW -
2. Jawaban ayyubidadari346
Pasal 36B UUD 1945.
SEMOGA MEMBANTU.