PPKn

Pertanyaan

Tabel 4.2 makna otonomi daerah di indonesia pkn

1 Jawaban

  • otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU no.32 Tahun 2004)

Pertanyaan Lainnya