PPKn

Pertanyaan

tuliskan 3 landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah

2 Jawaban

  • saya tahunya cuma 2 yaitu landasan idiil dan landasan konstitusional
  • landasan hukum otonomi daerah :
    UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    -UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
    -UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
    -Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
    -Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi

Pertanyaan Lainnya