B. Indonesia

Pertanyaan

Punten kak. Boleh nanya?

1. Mengapa surat perjanjian antara 2 pihak yang bekerja sama sangat diperlukan?

2. Siapa yang dimaksud pihak pertama dalam surat perjanjian?

3. Siapa yang dimaksud pihak kedua dalam surat perjanjian?

4. Apakah dapat dituntut secara hukum apabila antara kedua belah pihak ada yang tidak melakukan seperti yang tertulis dalam surat perjanjian?

Terima kasih banyak bagi yang sudah mau menjawab :D

1 Jawaban

  • 2. Pihak yang mengajukan/ Menawarkan perjanjian
    3. Pihak yang Menerima Perjanjian

    mohon maaf ka, aku hanya bisa mengisi no 2&3 saja. Sbenarnya no 1&4 aku bisa, tp aku agak ragu. hehe


    semoga membantu ya^^

Pertanyaan Lainnya