tolong buatkan narasi tentang akomondasi atau kerjasama,, secepatnya soalnya besok dimumpul
IPS
NoviaFilex
Pertanyaan
tolong buatkan narasi tentang akomondasi atau kerjasama,, secepatnya soalnya besok dimumpul
1 Jawaban
-
1. Jawaban GeniusMan276
Akomodasi (accomodation)
Akomodasi memiliki dua makna, yaitu sebagai keadaan dan proses. Akomodasi sebagai keadaan mengacu pada keseimbangan interaksi antarindividu atau antarkelompok yang berkaitan dengan nilai dan norma sosial yang berlaku. Akomodasi sebagai sebuah proses mengacu pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan agar tercipta keseimbangan.
Akomodasi sebenarnya merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan lawan. Tujuan akomodasi berbeda-beda, tergantung pada situasi yang dihadapi. Beberapa tujuan akomodasi adalah sebagai berikut.
1. Untuk menghasilkan sintesis atau titik temu antara dua atau beberapa pendapat yang berbeda agar menghasilkan suatu pola baru.
2. Mencegah terjadinya pertentangan untuk sementara waktu.
3. Berusaha mengadakan kerja sama antarkelompok sosial yang terpisah akibat faktor sosial dan psikologis atau kebudayaan. Misalnya, kerja sama antarindividu yang berbeda kasta.
4. Mengusahakan peleburan antarkelompok sosial yang terpisah, misalnya, melalui perkawinan.
Akomodasi sebagai sebuah proses mempunyai beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut.
1. Koersi (coercion), yaitu bentuk akomodasi yang prosesnya melalui paksaan secara fisik maupun psikologis. Dalam koersi, salah satu pihak berada dalam posisi yang lemah. Misalnya, dalam sistem perbudakan atau penjajahan.
2. Kompromi (compromise), yaitu bentuk akomodasi di mana pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian. Contoh, perjanjian antarnegara tentang batas wilayah perairan.
3. Arbitrasi (arbitration), yaitu cara untuk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga, sebab pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berwewenang. Contoh, masalah antara karyawan dan perusahaan tentang gaji. Masalah ini bisa diatasi dengan meminta bantuan pemerintah yang kemudian menetapkan upah minimum.
4. Mediasi (mediation) hampir mirip dengan arbitrasi, hanya saja pihak ketiganya netral. Kedudukan pihak ketiga hanya sebagai penasihat yang mengusahakan jalan damai, tetapi tidak memiliki wewenang dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah.
5. Konsiliasi (conciliation), yaitu suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak yang bertikai untuk mencapai suatu kesepakatan. Contoh, mempertemukan wakil buruh, perusahaan, dan jamsostek untuk saling mengungkapkan keinginan dan mencapai kesepakatan.
6. Toleransi (tolerance), yaitu bentuk akomodasi yang terjadinya tanpa persetujuan yang sifatnya formal. Kadang-kadang, toleransi timbul secara tidak sadar dan spontan akibat reaksi alamiah individu atau kelompok yang ingin menghindari perselisihan. Contoh, pada bulan puasa, umat yang tidak berpuasa tidak makan di sembarang tempat. Selain itu, ketika suatu kelompok umat beragama sedang beribadah, umat beragama yang lain tidak membuat keributan.
7. Stalemate, terjadi ketika pihak-pihak yang bertikai memiliki kekuatan yang seimbang hingga pada akhirnya pertikaian tersebut berhenti pada titik tertentu. Misalnya, ketegangan Korea Utara dan Korea Selatan di bidang senjata nuklir.
8. Ajudikasi (adjudication), yaitu cara menyelesaikan masalah melalui pengadilan.
9. Segregasi (segregation), yaitu masing-masing pihak memisahkan diri dan saling menghindar dalam rangka mengurangi ketegangan.
10. Eliminasi (elimination), yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konflik karena mengalah.
11. Subjugation atau domination, yaitu pihak yang mempunyai kekuatan besar untuk meminta pihak lain menaatinya.
12. Keputusan mayoritas (majority nde), yaitu keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dalam voting.
13. Minority consent, yaitu golongan minoritas yang tidak merasa dikalahkan tetapi dapat melakukan kegiatan bersama.
14. Konversi, yaitu penyelesaian konflik di mana salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain.
15. Gencatan senjata (cease fire), yaitu penangguhan permusuhan dalam jangka waktu tertentu.