PPKn

Pertanyaan

Anggota komnas HAM berjumlah

2 Jawaban

  • Permintaan ini jelas bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 82 ayat (1) 'Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara
  • 35 orang
    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya