Bagaimana pengertian pemerintahan daerah menurut pasal 1 angka 2 undang undang nomor 23 tahun2014
PPKn
Hadi27lords
Pertanyaan
Bagaimana pengertian pemerintahan daerah menurut pasal 1 angka 2 undang undang nomor 23 tahun2014
1 Jawaban
-
1. Jawaban memenurintan
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas persatuan dg prinsip otonomi seluas²nya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.