PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan kerjasama fungsional antar negara-negara ASEAN

2 Jawaban

  • Kerjasama fungsional dalam ASEAN mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
    Beberapa kerjasama fungsional adalah:
    • Kerjasama kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk workshop dan
    simposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz,
    pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran berita melalui tv, penyiaran berita dan informasi
    mengenai ASEAN melalui radio-radio nasional, Student Exchange Programme ASEAN, dan
    pembentukan ASEAN University Network (AUN).
    • Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan;
    • Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial;
    • Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup dan bencana alam;
    • Kerjasama sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda, penanggulangan dan
    pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (P4GN),
    pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian dan administrasi.
  • - Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan
    - Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial
    - Kerjasama IPTEK, lingkungan hidup dan bencana alam

Pertanyaan Lainnya