PPKn

Pertanyaan

Pengertian tentang law making treaties

2 Jawaban

  • Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montiego Tahun 1982 tentang Hukum Laut Internasional, dan sebagainya.
  • yaitu perjanjian yang membentuk hukum bagi masyarakat internasional, perjanjian ini mengikat kepada pihak yang saling mengadakan perjanjian, namun bisa bersift terbuka/flexible bagi pihak ketiga atau pihak lain yang ingin bergabung dalam perjanjian tersebut

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya