Akuntansi

Pertanyaan

perhitungan pajak pph pasal 25 atas kompensasi

1 Jawaban

  • Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah :

    PPh Pasal 25=(PPh Terutang-(PPh Pasal 22+PPh Pasal 23+PPh Pasal 24))/12

    PPh Terutang = Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak

    Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – Kompensasi Kerugian Fiskal

    Dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian juga memperoleh penghasilan tidak teratur :

    Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Teratur – Kompensasi Kerugian Fiskal

    Penghasilan Neto = penghasilan neto (tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau penghasilan neto disetahunkan (tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) menurut Laporan Laba Rugi berkala terakhir.

Pertanyaan Lainnya