Prosedur penyusunan RAPBN dan RAPBD
Ekonomi
alditriever2079
Pertanyaan
Prosedur penyusunan RAPBN dan RAPBD
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ernamelti187
Proses Penyusunan APBN
Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut tahapan proses perencanaan dan penyusunan APBN.'
a. Tahap pendahuluan
1. Tahap awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi:
a. pertumbuhan ekonomi,
b. tingkat inflasi,
c. nilai tukar rupiah,
d. suku bunga SBI tiga bulan,
e. harga minyak internasional, dan
f. lifting.
2. Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan
mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis).
3. Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
b. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
1. Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
2. Selanjutnya, membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/ lembaga teknis terkait.
3. Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program,dan proyek/kegiatan.
4. Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
5. Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
c. Tahap pengawasan APBN
1. Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
2. Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November),
pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan
pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.
Langkah – langkah penyusunan APBN adalah sebagai berikut ini :
Pemerintah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (daftar usulan kegiatan) dan DUP (daftar usulan proyek). DUK diusulkan untuk membiayai pembangunan.Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.DPR membahas RAPBN dengan tujuan : diterima atau ditolak.Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika ditolak maka pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
Langkah- penyusunan APBD adalah sebagai berikut :
Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya.Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yan diajukan pemerintah daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnnya.Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaanya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.
Demikian itu lah proses atau mekanisme penyusunan APBN dan APBD ini. Semoga setelah mempelajari mengenai mekanisme untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah ini maka ilmu dan wawasan yang kita miliki akan bertambah khususnya mengenai keuangan. Yaitu tentang bagaimana cara dan proses penyusunan APBN atau pun APBD berlangsung.