PPKn

Pertanyaan

apa sanksi dari norma kesusilaan,norma kesopanan,norma agama,dan norma hukum?

2 Jawaban

  • norma kesusilaan : peneguran, peringatan, pengucilan, pengusiran
    norma kesopanan : celaan dan pengucilaan dari masyarakat
    norma agama : sanksi diterima saat diakhirat nanti, mendapat dosa di dunia, mengalami depresi atau gangguan jiwa
    norma hukum : hukuman penjara
  • norma susila: penyesalan
    norma hukum: tindak pidana
    norma kesopanan: dikucilkan masyarakat
    norma agama: dosa

Pertanyaan Lainnya