PPKn

Pertanyaan

setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melalukan penghinaan dan pencermaan nama baik melalui informasi elektronik akan mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam...
tolong di jwb scptx

1 Jawaban

  • Undang-undang informasi transaksi elektronik ( UU ITE ) / UU no,11 tahun 2008.....

Pertanyaan Lainnya