setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melalukan penghinaan dan pencermaan nama baik melalui informasi elektronik akan mendapat sanksi pidana sebagaimana dia
PPKn
AisyahQueen
Pertanyaan
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melalukan penghinaan dan pencermaan nama baik melalui informasi elektronik akan mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam...
tolong di jwb scptx
tolong di jwb scptx
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
Undang-undang informasi transaksi elektronik ( UU ITE ) / UU no,11 tahun 2008.....